Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 23.35 WIB

Restu Widiyantoro Didesak Mundur Dari Dinas TNI Usai Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah Tbk, Pengamat: Bekerja di Lembaga Swasta

Ilustrasi PT Timah. (Istimewa) - Image

Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Herry Gunawan meminta Kolonel Inf Restu Widiyantoro untuk mundur sebagai TNI aktif.

Ini perlu dilakukan usai Restu disetujui untuk diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah Tbk, menggantikan Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Jumat (2/5).  

"Sekiranya dia saat ini masih menjadi tentara aktif, ya semestinya mundur dari TNI. Bentuknya bisa minta pensiun dini atau memang mengundurkan diri," kata Herry kepada JawaPos.com, Jumat (2/5). 

"Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya yang merupakan TNI aktif dengan pangkat lebih tinggi aja kan mundur dari kedinasan keprajuritan. Intinya ya mundur," sambungnya. 

Lebih lanjut, dia juga membeberkan bahwa TNI aktif hanya diperbolehkan untuk menjabat di 15 lembaga negara. Namun, tidak termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Apalagi, kata dia, sekarang BUMN adalah lembaga privat, seperti tertulis di UU BUMN yang baru. Menurutnya, saat ini BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan. 

"Namun, sesuai UU BUMN No. 1 tahun 2025, BUMN sudah jadi badan privat. Bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan. Makanya, BUMN tidak lagi diaudit oleh auditor negara seperti BPK kecuali untuk tujuan tertentu yang harus mendapatkan persetujuan DPR," jelas dia. 

Dengan demikian, saat ini PT Timah sudah menjadi badan privat atau swasta, walaupun statusnya sebagai BUMN karena di dalamnya ada saham pemerintah. 

"Dari sini sudah jelas, bahwa TNI aktif yang menjadi Direktur Utama di PT Timah, bukan "penugasan" di lembaga negara, melainkan beraktivitas di lembaga privat," ungkap Herry.  

"Dari sini saja sudah jelas, anggota TNI aktif yang menjabat di BUMN sebenarnya sedang bekerja di lembaga swasta atau privat. Setahu saya, tidak ada dasar hukum yang membolehkan," tambahnya. 

Sekiranya diperbolehkan, kata Herry, berarti yang bermasalah adalah tata kelolanya. "Tentu ini berisiko buruk bagi persepsi investor terhadap PT Timah maupun Danantara yang menjadi holding, maupun pemerintah secara umum," tutupnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore