
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com–Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Imam Rachman yakin penyesuaian batas trading halt dari 5 menjadi 8 persen dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) mampu meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. Adapun penyesuaian tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (8/4).
“Mudah-mudahan bisa memberikan apa confidence tambahan kepada para investor di pasar modal,” kata Imam dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4).
Dia menjelaskan, penyesuaian trading halt ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar modal terhadap tarif impor atau resiprokal sebesar 32 persen yang dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada Indonesia. Tak hanya itu, penyesuaian trading halt juga didasari transaksi efek di bursa regional dan global yang cukup fluktuatif dalam beberapa hari terakhir.
“Penyesuaian ARB (auto rejection bawah) adalah yang pertama tentu saja karena adanya penyesuaian terhadap dinamika pasar yang volatile, yakni dari 27 Maret sampai 7 April 2025 di global itu cukup signifikan,” ungkap Imam Rachman.
Menurut dia, penyesuaian trading halt ini juga diharap dapat mengurangi false trigger yang bisa memberikan ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan diri dan tanpa mengorbankan berbagai proteksi terhadap kualitas pasar. Pertimbangan terakhir, hal ini diberlakukan untuk melakukan bench marking dengan batas trading halt yang ada di bursa global.
“Terutama di Thailand dan Korea Selatan di mana mereka menetapkan trade yang sama persis dengan Bursa efek Indonesia saat ini,” tutur Imam Rachman.
Penyesuaian trading halt dan batasan persentase ARB dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
