Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan tidak semua pekerja akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengatakan hanya gaji pekerja industri padat karya di bawah Rp 10 juta yang akan dibebaskan dari pajak penghasilan.
"(Pajak Penghasilan sebagai kompensasi dari kenaikan PPN 12 persen hanya untuk pekerja) industri padat karya," kata Yassierli singkat saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (19/12).
Sebelumnya, banyak beredar di media sosial bahwa dengan penerapan PPN 12 persen tahun depan pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta akan bebas dari pajak. Namun ternyata, pemerintah hanya menetapkan kebijakan itu untuk pekerja di industri padat karya.
Hal yang sama juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia memastikan bahwa pembebasan pajak untuk pekerja industri padat karya ini dilakukan sebagai bentuk insentif atau stimulus imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya sebesar 11 persen.
“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, ditulis Rabu (18/12).
Untuk diketahui, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Lantas, apakah pekerja di sektor selain padat karya akan dikenakan pajak penghasilan di tahun 2025?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan turunan dari terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Disebutkan, hanya pekerja dengan penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau di atas Rp 4,5 juta per bulan yang tidak dikenakan pajak. Meski begitu, kepada pekerja tersebut masih diwajibkan untuk melaporkan SPT di setiap tahunnya.
Sementara itu, melalui UU HPP pemerintah sendiri menerapkan tarif PPh karyawan secara progresif. Itu artinya, semakin besar penghasilan, maka makin banyak pula pajak yang akan dikenakan.
Dalam aturan ini ditetapkan bahwa pembayaran pajak bagi karyawan ditetapkan menjadi lima layer, berikut ini rinciannya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.