Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juli 2024 | 05.17 WIB

RUU Kepariwisataan Harus Bedakan Desa Wisata dengan Wisata Perdesaan

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. (Antara) - Image

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. (Antara)

JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta konsep Desa Wisata dengan Wisata Perdesaan dibedakan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.

"Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata perdesaan perlu dibedakan secara tegas," ujar Ferdiansyah dikutip dari Antara, Senin (1/7).

Perbedaan tersebut, kata dia, yakni wisata perdesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya. Sementara itu, Desa Wisata (tourism village) menekankan pada interaksi dengan masyarakat setempat.

Meskipun demikian, Ferdiansyah menekankan, guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin mendapatkan klarifikasi terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Perdesaan termasuk ruang lingkupnya. Saat ini, Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Dari ketiga hal tersebut, tambahnya, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan.

Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal. "Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore