
Didik Madiyono, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank.
JawaPos.com - Rasanya baru kemarin gajian, tapi uang sudah mulai menipis. Apakah anda merasakan hal demikian? Barangkali ada yang salah dengan cara anda dalam menyusun perencanaan keuangan.
Perencanaan keuangan atau financial planning adalah sebuah cara atau proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terencana.
Nah, dalam kesempatan kali ini, tim redaksi Jawapos.com berkesempatan menggali tips terkait perencanaan keuangan kepada Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono.
Pria yang telah mengawali karir di industri keuangan sejak tahun 1989 ini mengatakan, dalam menyusun perencanaan keuangan, menetapkan tujuan adalah langkah krusial yang harus dilakukan.
Dengan memiliki tujuan yang jelas, individu dapat mengarahkan langkah-langkah keuangannya dan memilih instrumen investasi yang sesuai untuk mencapai tujuan tersebut.
"Misalnya, seseorang yang memiliki tujuan untuk pensiun dapat memilih instrumen investasi yang memberikan pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang," kata Didik saat ditemui redaksi JawaPos.com di kantornya, Jumat (19/4).
Didik mengatakan, dalam merencanakan keuangan, kebiasaan menabung menjadi aspek yang sangat penting untuk dilakukan. Setidaknya, seseorang harus mengalokasikan pendapatan per bulan untuk ditabung.
"Besarannya pun beragam, kalau saya setidaknya 20% pendapatan per bulan saya alokasikan untuk tabungan," aku pria kelahiran Sukoharjo ini.
Sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih percaya dan aktif menabung di bank, Didik menekankan masyarakat untuk mengetahui keberadaan LPS yang menjamin simpanan nasabah di bank, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menabung.
Namun, untuk memastikan bahwa simpanan nasabah dijamin oleh LPS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yang dikenal dengan istilah "3T". Syarat 3T yaitu: pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak terindikasi melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
"Dengan memahami dan mematuhi syarat 3T ini, masyarakat dapat memastikan bahwa simpanan mereka di bank akan dijamin oleh LPS, sehingga meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam menjalankan aktivitas perbankan," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
