
Ilustrasi: Pasangan menikah. (Istimewa)
JawaPos.com - Bulan Syawal merupakan bulan penanda kemenangan bagi umat muslim, khususnya kemenangan setelah satu bulan penuh beribadah di bulan Ramadan.
Banyak amal ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Syawal ini. Diantaranya adalah puasa sunah 6 hari dan menikah di bulan Syawal. Nggak heran, setelah selesai Lebaran, terbitlah undangan pernikahan.
Selain bulan baik, ada banyak alasan menikah di bulan Syawal, di antaranya banyak keluarga besar yang berkumpul dan bertemu. Hal ini dapat menjadi momen tepat bagi seseorang yang akan menikah untuk memperkenalkan pasangannya kepada keluarga besar. Selain itu, keluarga besar yang bertempat tinggal jauh juga bisa lebih menghemat biaya transportasi karena tidak perlu pulang pergi lagi.
Selain itu, Lebaran merupakan momen libur panjang di Indonesia, sehingga pasangan yang ingin menikah bisa memanfaatkannya untuk melakukan persiapan yang lebih optimal menjelang pernikahan. Selain itu, pasangan juga bisa memanfaatkan momen libur lebaran untuk bulan madu setelah pernikahan.
Nah, apakah kamu termasuk salah satu orang yang akan menikah setelah lebaran? Jika iya, kita mengurus pernikahan ke KUA semakin mudah.
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara online maupun offline. Berdasarkan situs Kemenag, berikut cara pendaftarannya.
Baca Juga: Ada Scorpio hingga Aquarius, 5 Zodiak Ini Punya Kepribadian Misterius Menurut Pakar Astrologi
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Sementara itu untuk pendaftaran nikah secara offline, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, disebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dikah akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal ini tentunya calon pasangan sudah harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA seperti yang disebutkan di atas.
Namun, tahapan-tahapan di atas dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap KUA atau daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran KUA di tempat Anda tinggal.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Apabila melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.
Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka calon pengantin akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600 ribu yang pembayarannya bisa dilakukan via BRImo.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
