Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Januari 2024 | 21.21 WIB

Begini Cara Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi Paling Lambat 31 Maret 2024

Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2022. Masyarakat yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, atau - Image

Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2022. Masyarakat yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, atau

JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sejak 1 Januari 2024, masyarakat sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023. Paling lambat dilaporkan pada Maret 2024.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Peribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret jika tahun pajak sama dengan tahun kalender," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Minggu (28/1).

Meski begitu, DJP juga memastikan bagi Wajib Pajak (WP) yang NPWP-nya baru terdaftar pada tahun pajak 2024, maka paling lambat pelaporan pajak pada tanggal 31 Maret 2025.

"Jika NPWP nya terdaftar pada Tahun Pajak 2024, maka wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2025," imbuhnya.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online?

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitias yang diterbitakan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan melakukan permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahap dan cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling:

1. Pastikan sudah memperoleh bukti potong dari perusahaan
2. Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
4. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
5. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
6. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
8. Isi data SPT.
9. Klik “Berikutnya”.
10. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim notifikasi kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
11. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
12. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore