
Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2022. Masyarakat yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, atau
JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sejak 1 Januari 2024, masyarakat sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023. Paling lambat dilaporkan pada Maret 2024.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Peribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret jika tahun pajak sama dengan tahun kalender," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Minggu (28/1).
Meski begitu, DJP juga memastikan bagi Wajib Pajak (WP) yang NPWP-nya baru terdaftar pada tahun pajak 2024, maka paling lambat pelaporan pajak pada tanggal 31 Maret 2025.
"Jika NPWP nya terdaftar pada Tahun Pajak 2024, maka wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2025," imbuhnya.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online?
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitias yang diterbitakan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan melakukan permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahap dan cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling:
1. Pastikan sudah memperoleh bukti potong dari perusahaan
2. Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
4. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
5. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
6. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
8. Isi data SPT.
9. Klik “Berikutnya”.
10. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim notifikasi kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
11. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
12. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
