
Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
JawaPos.com - Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Hal itu dapat terjadi jika aturan tembakau yang bersifat restriksi bagi industri hasil tembakau tersebut tidak direvisi oleh Kementerian Kesehatan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menjelaskan, pertumbuhan ekonomi akan turun sekitar 0,53 persen jika pasal-pasal (tembakau) tersebut diberlakukan. "Dari sisi penerimaan negara, terdapat indikasi penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp 52,08 triliun,” ungkap
Dalam kajiannya, INDEF juga melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri hasil tembakau dengan kerugian ekonomi yang ditimbulkan jika pasal-pasal tembakau di RRP Kesehatan diterapkan oleh pemerintah. Hasilnya, tidak imbang karena negara akan mengalami kerugian lebih besar.
“Perhitungan INDEF pada 2022 menunjukkan pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp 34,1 triliun. Sementara, kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan ini sebesar Rp 103,08 triliun,” jelasnya.
Selain itu, bagi aspek ketenagakerjaan, dari hasil pengukuran INDEF, Tauhid memaparkan bahwa pemberlakuan pasal-pasal tembakau tersebut juga akan mengakibatkan penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri hasil tembakau. Kemudian, serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau juga akan tergerus hingga sebesar 17,16 persen.
“Seperti yang pernah saya sampaikan, industri hasil tembakau tidak ingin mati di lumbung sendiri karena ada banyak hal yang sangat bergantung pada industri hasil tembakau. Bahkan, termasuk di dalamnya sektor kesehatan,” terangnya.
Tauhid melanjutkan bahwa kajian ini penting dilakukan oleh INDEF mengingat besarnya kontribusi industri hasil tembakau dan ekosistemnya terhadap perekonomian negara. "Pasal-pasal (tembakau) yang dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah (minimal batang rokok dalam setiap) kemasan, larangan pemajangan produk, dan pembatasan iklan,” ungkapnya.
Kesimpulannya, lanjut Tauhid, biaya kesehatan yang ditanggung tidak lebih besar jika dibandingkan dengan biaya ekonomi yang ditanggung negara. “Intinya, biaya kesehatan masih jauh lebih kecil dibandingkan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan,” jelasnya.
Sementara, pemerintah tetap membutuhkan penerimaan negara. Begitu pula dengan program-program kesehatan yang sumber pembiayannya berasal dari penerimaan negara. ”Maka dari itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini dan karena itu kami menyarankan agar pasal-pasal tembakau dapat dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” saran Tauhid.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
