
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pixabay
JawaPos.com–Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari kalangan industri. Sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.
”Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10 persen dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30 persen. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” kata Garindra Kartasasmita.
Garindra menjelaskan, merujuk pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenakan cukai rokok.
”Rokok elektronik memiliki bentuk dan cara kerja yang berbeda serta menghasilkan keluaran yang juga berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa kami dianggap bentuk rokok lainnya (sehingga bisa dikenakan pajak rokok),” papar Garindra Kartasasmita.
Garindra berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektronik. Saat pajak rokok diberlakukan pada rokok konvensional, diberikan masa peralihan selama 5 tahun.
”Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali pada 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok, di mana ketiga hal tersebut sangat memengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” imbuh Garindra Kartasasmita.
APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak. Garindra Kartasasmita menyayangkan hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok elektronik. Terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak pada 2024.
”Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektronik dan vape. Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektronik pada 2024 karena minim sosialisasi. Kebijakan yang tiba-tiba tanpa komunikasi ini sangat tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan,” ungkap Garindra Kartasasmita.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
