
Ilustrasi Bank Indonesia
JawaPos.com–Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencabutan dan penarikan uang logam rupiah dari peredaran sejak 1 Desember.
Pencabutan tersebut berlaku pada 3 uang logam pecahan yaitu Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Aturan resmi itu dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.
Dikutip dari web Bank Indonesia (BI), pemberlakuan aturan tersebut dimulai 1 Desember 2023. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi penarikan uang itu. Seperti masa edar yang terbilang sudah cukup lama dan juga perkembangan teknologi maupun bahan material logam.
Oleh sebab itu, mulai awal Desember uang rupiah logam sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, segera melakukan penukaran di bank-bank umum. Dimulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Jumlah yang ditukarkan akan disesuaikan dengan emisi yang masih berlaku dan juga nominal yang sama.
Selain pada bank umum, penukaran uang juga dapat dilakukan di beberapa kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan cara melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui portal https://www.pintar.bi.go.id. Ikuti semua ketentuan dan informasi yang disampaikan terkait jadwal operasional layanan publik BI.
Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi yang sudah lusuh, cacat ataupun rusak dapat dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang rupiah, yang berbunyi dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari ½ (satu per dua) ukuran asli, tidak diberikan penggantian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
