Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 20.10 WIB

Tax Holiday hingga Insentif Pajak Perumahan Usaha Berlanjut Sampai Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JawaPos.com – Pemerintah memastikan kebijakan pemberian stimulus fiskal masih dipertahankan hingga 2024. Kebijakan itu, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penting untuk memajukan dunia usaha agar lebih terakselerasi.

”Kalau stimulus yang sudah establish, yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” katanya di Jakarta kemarin (30/11).

Teknis pemberian insentif atau stimulus fiskal itu masih sama dengan tahun 2023. Yakni, terdapat 18 sektor yang bisa memanfaatkan program insentif tersebut.

Menurut Sri Mulyani, 18 sektor itu merupakan sektor yang dianggap perlu dibantu pengembangannya. ”Jadi, kalau ia termasuk dalam 18 sektor, termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan ia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program pada 2023, stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Untuk Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira merespons positif kepastian keberlanjutan berbagai stimulus tersebut. Kebijakan itu akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, berbagai insentif yang diberikan merupakan upaya untuk menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Dia mencontohkan sektor properti.

Selama periode 2018–2022, sektor properti (konstruksi dan real estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp 2.349–Rp 2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6–16,3 persen terhadap PDB. Sektor properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2 persen dari total lapangan kerja pada 2022. (dee/c7/fal)

---

INSENTIF FISKAL YANG BERLANJUT HINGGA 2024

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan

2. Pertambangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan gas listrik, gas uap air panas, dan air dingin

5. Pengelolaan air limbah daur ulang sampah

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore