Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 20.09 WIB

Pemerintah Pastikan Aturan Subsidi Motor Listrik Diperluas untuk Umum Bakal Rilis Pekan Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) usai menghadiri GIIAS 2023 di ICE BSD Tangerang, Kamis (10/8). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) usai menghadiri GIIAS 2023 di ICE BSD Tangerang, Kamis (10/8). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kebijakan subsidi listrik dengan skema 1 KTP 1 motor listrik segera diumumkan pekan ini. Kebijakan tersebut sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
 
Dalam hal ini, pemerintah akan melonggarkan penerima subsidi motor listrik dari yang semula hanya untuk UMKM menjadi untuk umum dengan skema 1 KTP 1 Motor Listrik.
 
Sebagai tindak lanjut keputusan itu, pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
 
“Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat dan itu sudah diputuskan dalam ratas. InsyaAllah Permenperin nya akan keluar dalam waktu dekat dan sekarang sudah harmonisasi,” kata Agus Gumiwang saat ditemui usai menghadiri GIIAS 2023 di ICE BSD Tangerang, Kamis (10/8).
 
Dia juga memastikan bahwa pelonggaran subsidi motor listrik tersebut akan berlaku setelah Permenperin diteken dan dirilis ke publik.
 
“Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Pasti bulan ini. Kita upayakan Minggu ini harmonisasi kan. Ada harmonisasi nanti,” sambungnya.
 
Selain itu, Menperin juga memastikan bahwa anggaran negara untuk subsidi motor listrik sudah tersedia. Adapun saat ini, hanya perlu memperbaiki skema karena sebelumnya masih sepi dari peminat.
 
Menperin menyebut, anggaran negara tersebut sudah disiapkan sebesar Rp 1,4 triliun untuk 200.000 unit motor listrik. Di mana, masing-masingnya akan mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta.
 
“Anggaran sudah ada, tinggal sekarang skemanya kita perbaiki, kita ubah. Itu kan untuk 200.000 motor kali Rp 7 juta itu sekitar Rp 1,4 triliun (sudah tersedia),” tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per orang akan diperluas. Tidak hanya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi motor listrik direncanakan bakal diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan skema satu KTP satu motor listrik.
 
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan peluang perluasan subsidi motor listrik dilakukan karena jumlah realisasi masih jauh dari target yang ditetapkan.
 
Dari target 200 ribu motor listrik pada tahun 2023, hanya 1 persen yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat. Hal itu, lanjutnya, menunjukan bahwa program insentif kurang diminati Masyarakat.
 
Atas hal itu, Pemerintah mempertimbangkan untuk melonggarkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta menjadi 1 KTP 1 motor listrik.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore