Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2023 | 17.58 WIB

Kabar Baik Bagi UMKM, BI Gratiskan Tarif Layanan QRIS di Bawah Rp 100 Ribu

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Bank Indonesia kembali melakukan penyesuaian terhadap besaran tarif layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS menjadi nol persen. Tarif tersebut digratiskan untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan tarif layanan QRIS sebesar 0,3 persen masih tetap berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.

"Nol koma tiga persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu dan ini adalah kebijakan akselerasi yang prorakyat, pro-merchant, proekonomi keuangan inklusif," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (25/7).

Perry memastikan, kebijakan tersebut berlaku efektif pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari bauran kebijakan BI untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Khususnya unyuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Ke depan, BI akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia. "Ini dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Perry.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono memastikan ketentuan biaya transkasi QRIS hanya untuk transaksi di atas Rp 100 ribu sudah dengan perhitungan. Doni menuturkan, ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan data yang ada.

"Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari usaha mikro (Umi) dan Umi-nya sendiri itu 30 persen dari total merchant. Total merchant hampir 27 juta," jelas Doni.

Doni memastikan data tersebut menjadi dasar pertimbangan penentuan Rp 100 ribu tersebut. Untuk itu yang dibebaskan menjadi nol persen merupakan sebagian besar dari penggunaan QRIS.

Selain pembebasan tarif penggunaan QRIS di bawah transaksi Rp 100 ribu, BI Juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara.

"Jadi kira kira itu kenapa di bawah 100 ribu, jadi dibebaskan 0 persen karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp 100 ribu," tandas Doni.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) atau tarif QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Juli 2023.

Untuk diketahui, MDR yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia. Penyesuaian tarif MDR QRIS dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore