Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 23.01 WIB

Kemendag Gerebek Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar dan Sita 196.734 Botol Siap Edar

Kemendag mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor tak sesuai ketentuan senilai Rp 16,5 miliar. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp 16,5 miliar. Penggerebekan dilakukan guna melindungi konsumen jelang momentum mudik Lebaran 2023.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menjelaskan pengamanan ini sebagai respons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan berlaku.

"Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp16,5 miliar," kata Wamendag Jerry dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).

Ia mengungkapkan, produk pelumas ilegal berbagai merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas yang berdasar pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Wamendag menyebut, potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore