Photo
JawaPos.com - Perusahaan berorientasi ekspor saat ini menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global. Hal tersebut menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri yang juga berdampak pada tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah segera mengambil jalan keluar.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini. Tujuannya adalah menjaga industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif Kamis (23/3).
Febri menyampaikan, Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah. Peraturan itu menyebutkan bahwa perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.
"Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa meski pemerintah telah memberikan izin untuk perusahaan di industri tertentu bisa memangkas jam kerja serta upah pekerja demi bertahan, tidak berarti hal tersebut sepenuhnya membebaskan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengatakan, aturan yang baru disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) awal Maret itu dibuat untuk meminimalisasi angka PHK, bukan untuk menghentikan badai PHK secara konstan. "Kami mengajukan solusi untuk mencegah PHK, tapi tidak mencegah 100 persen juga. Namun, setidaknya untuk memberi daya tahan juga kepada pengusaha agar tidak buru-buru PHK," tegas Anton.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
