
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota.
JawaPos.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya. Dia menegaskan, perhitungan itu telah mempertimbangkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022.
”Keputusan soal UMK tahun 2023 juga memperhatikan kondisi perekonomian,” kata Khofifah kemarin (9/12). Dia menyebutkan, tidak hanya terkait peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim juga menjadi perhatian.
Khofifah meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan. Mereka diharapkan segera menyusun draf nilai upah tahun depan. Sebab, aturan UMK akan diberlakukan per 1 Januari 2023.
Terpisah, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) direspons Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit menegaskan, kenaikan UMP seharusnya mengikuti formula yang berlaku. ”Kenapa? Karena Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengatur harus pakai formula,” ujar Anton saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut Anton, PP tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi perusahaan dalam keadaan buruk. Misalnya kondisi inflasi. Di sisi lain, kenaikan UMP 2023 ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Hal itu dipandang tidak mengikuti formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021.
Anton menegaskan, kondisi perekonomian kini dalam situasi relatif sulit. Sebagai contoh, produk hasil industri padat karya yang menjadi komoditas ekspor seperti sepatu, garmen, dan tekstil tengah mengalami penurunan order hingga 30 sampai 50 persen. Ditambah dengan kenaikan UMP, Apindo melihat hal itu berpotensi berdampak buruk bagi kelangsungan kerja industri padat karya.
Sebelumnya pelaku usaha dikabarkan akan menggugat penetapan UMP 2023 ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Anton menegaskan bahwa langkah itu akan diserahkan kepada tiap-tiap daerah. ”Kami (pusat, Red) tidak ingin mencampuri,” tandasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
