Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Desember 2022 | 21.11 WIB

UMK Baru Berlaku 1 Januari 2023, Perusahaan Diminta Susun Nilai Upah

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota. - Image

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota.

JawaPos.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya. Dia menegaskan, perhitungan itu telah mempertimbangkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022.

”Keputusan soal UMK tahun 2023 juga memperhatikan kondisi perekonomian,” kata Khofifah kemarin (9/12). Dia menyebutkan, tidak hanya terkait peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim juga menjadi perhatian.

Khofifah meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan. Mereka diharapkan segera menyusun draf nilai upah tahun depan. Sebab, aturan UMK akan diberlakukan per 1 Januari 2023.

Terpisah, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) direspons Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit menegaskan, kenaikan UMP seharusnya mengikuti formula yang berlaku. ”Kenapa? Karena Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengatur harus pakai formula,” ujar Anton saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Menurut Anton, PP tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi perusahaan dalam keadaan buruk. Misalnya kondisi inflasi. Di sisi lain, kenaikan UMP 2023 ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Hal itu dipandang tidak mengikuti formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Anton menegaskan, kondisi perekonomian kini dalam situasi relatif sulit. Sebagai contoh, produk hasil industri padat karya yang menjadi komoditas ekspor seperti sepatu, garmen, dan tekstil tengah mengalami penurunan order hingga 30 sampai 50 persen. Ditambah dengan kenaikan UMP, Apindo melihat hal itu berpotensi berdampak buruk bagi kelangsungan kerja industri padat karya.

Sebelumnya pelaku usaha dikabarkan akan menggugat penetapan UMP 2023 ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Anton menegaskan bahwa langkah itu akan diserahkan kepada tiap-tiap daerah. ”Kami (pusat, Red) tidak ingin mencampuri,” tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore