Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 April 2022 | 16.55 WIB

Hasil Pertanian Kena PPN 1,1% Dari Harga Jual, Ini Daftar Barangnya

Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit  di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelap - Image

Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelap

JawaPos.com - Pemerintah menegaskan bahwa barang hasil pertanian tertentu (BHPT) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari tarif atau 1,1 persen. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” tegasnya dikutip, Rabu (13/4).

Pemungutan objek pajak ini terus disederhanakan, di mana per 1 April 2022 telah diberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dengan tujuan memberikan rasa keadilan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.

Adapun, barang-barang yang dikenakan PPN di antaranya adalah cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

"Saat pembuatan faktur pajak pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT," tandas dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore