
Photo
JawaPos.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Dalam aturan itu, jual beli kendaraan bermotor akan terkena PPN sebesar 1,1 persen.
"Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, Selasa (12/4).
Ia mengatakan bahwa beleid yang mengatur tentang PPN atas Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru. Sebelumnya, pajak yang dikenakan sebesar 1 persen dengan berpedoman pada PMK 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” kata Neilmaldrin.
Pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas mengikuti Pasal 16G Huruf I UU PPN. Adapun, mereka yang dapat memungut PPN adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha.
"Pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas," terangnya.
Lebih lanjut Neilmaldrin menjelaskan bahwa ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 telah berlaku sejak 1 April 2020. “Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” tutup Neilmaldrin.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
