
Warga bersepeda melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Warga tetap berolahraga di tempat umum meski PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya diperpanjang hingga 13 Agustus 2020 akibat tren penambahan kasus positif COVID-19
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi yang mengatakan sepeda masuk dengan kode harta 041.
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulisnya seperti dikutip, Senin (22/2).
Artinya, jika seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Namun, jika pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Aturan tersebut menyebut setiap barang impor yang bernilai USD 3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam aturan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD 500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi USD 500.
Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/MGnUecnS_sI
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022