
TIDAK TERDAFTAR: Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus melihat kerja jasa pinjol ilegal. Dari Penggerebekan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10), polisi mengamankan 32 orang (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran akses jasa keuangan khususnya pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terus tergiur kemudahan meminjam tanpa berhati-hati sehingga menjadi korban dengan hutang yang menggunung.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya bertugas melindungi masyarakat agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang hingga saat ini masih berkeliaran. Pihaknya kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang ditemukan.
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
“SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal,” tuturnya.
Saat ini, kata Tongam, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” pungkasnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
