Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Desember 2021 | 21.48 WIB

OJK Kembali Tutup 103 Pinjol Ilegal, Waspada Cari Pinjaman Cepat

TIDAK TERDAFTAR: Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus melihat kerja jasa pinjol ilegal. Dari Penggerebekan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10), polisi mengamankan 32 orang (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

TIDAK TERDAFTAR: Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus melihat kerja jasa pinjol ilegal. Dari Penggerebekan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10), polisi mengamankan 32 orang (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran akses jasa keuangan khususnya pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terus tergiur kemudahan meminjam tanpa berhati-hati sehingga menjadi korban dengan hutang yang menggunung.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya bertugas melindungi masyarakat agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang hingga saat ini masih berkeliaran. Pihaknya kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang ditemukan.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam keterangannya, Sabtu (4/12).

Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

“SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal,” tuturnya.

Saat ini, kata Tongam, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” pungkasnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore