Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 September 2021 | 23.12 WIB

KKP Akan Terapkan Konsep Penangkapan Terukur

enteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono - Image

enteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan menerapkan konsep kebijakan penangkapan terukur mulai Januari 2022 mendatang. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangi antara prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, alasan pihaknya ingin menerapkan konsep kebijakan tersebut karena negara-negara lain sering mempertanyakan terkait IUU Fishing (Illegal, Unreported,and Unregulated) di Indonesia.

Trenggono memaparkan lebih jauh, dalam pengelolaan sektor kelautan, bukan hanya menangkap kapal asing yang mencuri hasil laut tanah air, melainkan penangkapan kapal lokal yang belum taat aturan dalam menangkap ikan di perairan. Ternyata, setelah pembentukan unit kerja dalam meriset persoalan tersebut, Indonesia masuk ke dalam tiga negara yang masih melakukan penangkapan ikan secara bebas, selain Vietnam dan Filipina.

“Hal itu menjadi konsen saya. Bagaimana mengelola kelautan perikanan ini tidak lagi memakai metode penangkapan barbar,” ujarnya dalam acara bincang bahari secara virtual, Selasa (21/9).

Trenggono mengungkapkan, basis implementasi penangkapan terukur diantaranya, terkait kuota, yaitu kuota untuk industri, kuota untuk nelayan tradisional dan kuota untuk hobi. Selain itu, penangkapan ikan terukur ini juga dibagi dalam tiga zona, yaitu zona industri, zona untuk nelayan tradisional, dan zona spawning ground, wilayah untuk ikan bisa beranak pinak.

Menurutnya, zona industri kedepannya memiliki potensi manfaat yang cukup bagus. Saat ini semua tangkapan bermuara di laut Jawa. Konsep ini memungkinkan ekspor bisa langsung dilakukan di wilayah penangkapan, tidak lagi berpusat di Jawa.

“Contohnya nangkep di Jayapura dibawa ke Jawa. Nanti kita geser, jadi penangkapan itu hanya di wilayah-wilayah penangkapan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, manfaat lainnya dari zona industri penangkapan ikan dapat langsung terasa manfaatnya untuk perekonomian wilayah setempat. “Contoh, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 meliputi Provinsi Maluku, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di WPP tersebut mencapai Rp 3 triliun per tahun,” tuturnya.

Masuk PAD

Trenggono menyebut, para pemerintah daerah nantinya akan mendukung kebijakan tersebut agar WPP dapat masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depan, akan ada manfaat. Mereka akan merasa perikanan di wilayah mereka akhirnya benar-benar ada di rumah mereka,” tuturnya.

Meskipun demikian, Trenggono menyebut, terdapat tantanganterhadap kebijakan penangkapan terukur yakni pemahaman nelayan tradisional. Sebab, penerapan konsep tersebut berarti menentukan jenis ikan yang boleh dijaring pada waktu tertentu maupun zona yang diizinkan. “Bisa jadi ada nelayan lokal belum paham makna penangkapan terukur akan protes,” ungkapnya.

Namun, pihaknya memastikan akan menerapkan prinsip keadilan dalam kebijakan penangkapan terukur ini. Nantinya, pada setiap zona akan dibagi kuota untuk industri dan kuota untuk nelayan tradisional.

Disamping itu, Trenggono menambahkan, dalam penerapannya, membutuhkan kontrol yang ketat di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sehingga, pihaknya sedang menyusun anggaran untuk menyediakan kapal-kapal yang akan berpatroli terus-menerus. “Juga akan ada pesawat pengawas dan teknologi satelit,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore