
PADAT: Deretan PKL di Jemur Wonosari. Pedagang diminta tetap jaga jarak dan menggunakan masker. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Agar Pemda mengeluarkan bansosnya," kata Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7).
Dia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan. "Agar Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ucap Suharja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam diktum kedelapan sebagaimana Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:
Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.
Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak kalah penting, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," tandas Suhajar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
