
Photo
JawaPos.com - Produsen alas kaki, PT Sepatu Bata Tbk menjelaskan terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh Agus Setiawan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut telah didaftarkan sebagai perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.
Theodorus mengungkapkan, pihaknya memandang surat permohonan PKPU tersebut tidak mendasar karena perusahaan selalu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. "Permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/3).
Theodorus menekankan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. Selain itu, pihaknya memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Kegiatan bisnis perusahaan akan berjalan seperti biasanya.
"Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk. Permohonan gugatan dilayangkan pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu. Dalam permohonannya, Agus juga menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.
https://www.youtube.com/watch?v=zVGKPTTEnUY

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
