
ILUSTRASI. Kades Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial WH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
JawaPos.com - Pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa menjadi sebesar Rp 72 triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, atau naik sekitar 15 persen dibandingkan 2018. Di sisi lain, pemerintah berencana memberi gaji tetap pada perangkat desa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik wacana pemerintah yang menganggarkan gaji tetap untuk perangkat desa. Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengamini, pemberian gaji tersebut dapat menekan perilaku koruptif seiring meningkatnya dana desa.
Akan tetapi, lanjut Dewi, selain memberikan gaji tetap perangkat desa, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk efisiensi pengelolaan dana desa. "Banyak hal yang bisa dilakukan supaya dana desa itu enggak dikorupsi. Misal pengawasan, transparansi, dan kompetensi aparat pemerintah desa ditingkatkan," kata Dewi kepada JawaPos.com, Rabu (21/8).
Dewi menjelaskan, dana desa bisa dikawal melalui aplikasi Sistem Keuangan Daerah, di samping mengefektifkan aturan-aturan penggunaan dana desa. Dia juga menekankan, pengelolaan dana desa dan belanja desa harus sesuai dengan rancangan anggaran.
Lebih lanjut Dewi berharap, jika sudah digaji tetap, perangkat desa bisa benar-benar meniadakan praktik korupsi dari level terkecil, misalnya pungutan liar (pungli). "Idealnya diharapkan tidak ada lagi pungli dan tindakan korupsi lainnya lagi, karena kesejahteraannya sudah meningkat," ucap Dewi.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa juga perlu ditingkatkan. Sebab, kata Dewi, tak bisa dimungkiri orang yang gajinya sudah tinggi sekalipun, bisa tergiur perilaku koruptif.
"Harus diwaspadai, karena seperti pejabat sekarang saja, gajinya sudah tinggi tetap korup. Gaji tinggi diiringi kinerja meningkat dan pengawasan ketat, diharapkan angka korupsi dana desa menurun," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dana desa terus meningkat tiap tahun. Dari sebesar Rp 20,76 triliun (2015), sebesar Rp 46,98 triliun (2016), sebesar Rp 60 triliun (2017), sebesar Rp 60 triliun (2018), hingga menjadi Rp 70 triliun pada 2019.
Secara keseluruhan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar Rp 858,8 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peningkatan anggaran tersebut akan diiringi peningkatan kualitas implementasinya, agar dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.
"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," kata Jokowi.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiyaan dari APBD, serta untuk perangkat desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022