Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juni 2021 | 05.32 WIB

Tolak Revisi PP Terkait Tembakau, Produsen Rokok Surati Jokowi

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. (Rozak) - Image

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. (Rozak)

JawaPos.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menolak rencana revisi atau amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, aturan yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.

“Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC),” ujarnya dalam keterangannya, Senin (21/6).

Sebaliknya, jika rencana revisi atau amandemen tersebut diberlakukan, justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.

“Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” tuturnya.

Henry juga meminta pemerintah agar industri hasil tembakau nasional diberikan kesempatan untuk pulih (recovery), sehingga kebijakan sektoral pemerintah menjadi sinkron dengan upaya pemerintah yang sedang mengejar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, Henry juga menduga jika terus didesakkan, akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. “Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” ungkapnya.

Merujuk data resmi GAPPRI, tahun lalu akibat kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8 persen. GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10-15 persen dari angka yang disampaikan pemerintah.

“Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” ujarnya.

Henry berharap agar pemerintah tidak merevisi PP tersebut karena akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja dan menurunkan sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah UMKM.

Selain itu, terganggunya industri ini juga akan menurunkan penerimaan negara berupa cukai dan pajak. Henry menambahkan, melalui cukai hasil tembakau, PPN, PPH dan pajak daerah, industri telah berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.

“Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore