
Photo
JawaPos.com - Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada jenis investasi baru ini.
Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.
Timothius Martin, CMO Pintu mengungkapkan, bicara tentang keamanan investasi kripto, perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujar Timothius Martin, Chief Marketing Officer Pintu melalui diskusi terkait keamanan investasi kripto.
Timo menambahkan, Pintu sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor. Dia mengklaim, Pintu telah bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna.
Berbagai kustodian tersebut menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet. "Maka itu, aset yang ada di Pintu memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, investasi kripto sendiri dikenal dengan volatilitasnya, meski begitu investor di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 212 triliun.
Malikulkusno Utomo atau disapa Dimas, General Counsel Pintu dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.
"Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022,” ungkapnya.
Dimas menambahkan, masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.
Hal itu disebut merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. "Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto," tandasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
