
Ilustrasi
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.
Hal itu tertulis dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Putusan MA tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.S EL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.
Menanggapi putusan itu, Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi (Persero) Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan. Saat ini, Perseroan sudah siap melanjutkan proyek.
“Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (1/4).
Geo Dipa juga optimis dapat menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada 2023. Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW), bagian dari Program 35 Ribu MW yang merupakan program pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Geo Dipa yang merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.S EL. Putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun dengan sendirinya.
Oleh karena itu, Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Dalam hal ini, putusan MA RI memberikan kepastian hukum bahwa PT Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Putusan MA RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
