
Ilustrasi
JawaPos.com -Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan proposal perdamaian melalui sidang Penundaan Keputusan Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines, Rabu (14/11). Merpati diketahui mulai bermasalah sejak 2008 hingga akhirnya dinyatakan tidak jadi pailit pada 2018. Setelah dinyatakan hidup lagi pun, Merpati masih harus melewati proses yang panjang. Bagaimana kronologinya?
2008 - PT PPA (Persero) Ditugasi Untuk Restrukturisasi
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA ditugaskan untuk merestrukturisasi aset pada 2008. Direktur Utama PPA Henry Sihotang mengatakan kondisi Merpati saat itu memiliki utang sebesar Rp 10,7 triliun sedangkan asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Masalah lainnya adalah biaya operasional Merpati yang dinilai kurang efisien dimana jumlah karyawan terlalu banyak.
Maret 2014 - Izin Operasi Merpati Dicabut Kementerian Perhubungan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani banyak penerbangan perintis ini dihentikan operasinya pada 1 Februari 2014 karena permasalahan keuangan. Akhirnya secara resmi pada Maret 2014 Merpati benar-benar tidak beroperasi lagi oleh Kementerian Perhubungan.
Oktober 2014 - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Kumpulkan 100 Investor
Setelah berhenti beroperasi, pada Oktober 2014 Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadakan investor gathering yang dihadiri oleh 100 calon investor. Dari situ, PPA bersama kementerian terus menjaring investor yang berminat. Dirut PPA mengatakan dalam forum itu apabila investor ingin tahu lebih detail maka dibuka one on one meeting dalam jangka satu bulan.
Akhirnya, ada 11 calon investor yang ingin mendalami, namun setelah dijelaskan secara detail tentang data-data inventarisir masalah dan lain-lain tidak ada yang datang lagi. “Tapi, ada satu yang nanya lagi. Sampai dia bilang minat,” kata Henry.
Investor yang Berminat Belum Deal Sampai Akhir 2017
Meski sudah ada investor yang tertarik ‘meminang’ Merpati, namun ada proses Good Corporate Government (GCG) yang harus diikuti. Begitupun soal kesepakatan yang harus diselesaikan antara investor dan kreditur jika nantinya Merpati mau terbang lagi. Proses itulah yang membuat investor belum bisa mengambil Merpati.
Februari 2018 - Merpati digugat ke Pengadilan Niaga oleh Salah Satu Kreditur
Sementara masih terjadi proses antara Merpati dan calon investor, pada Februari 2018 Merpati digugat oleh dua kreditur. Pengadilan memberi waktu 270 hari untuk diputuskan majelis hakim apakah Merpati dinyatakan pailit atau homologasi.
April - Mei 2018 - Melakukan Lelang Investor melalui Iklan di Media Massa
Sebelum diputuskan di persidangan pihaknya telah menawarkan Merpati ke sejumlah investor yang berminat. Penawaran ini dibuka oleh PPA melalui iklan di media massa sejak 17 April 2018 hingga 15 Mei 2018.
“Dari hasil pengumuman itu ada beberapa investor yang menyatakan minatnya. Namun dilihat dari hal itu, paling potensial ada satu investor, ini investor dalam negeri tapi aliansinya luar negeri," kata Henry di Jakarta, Sabtu (26/5).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
