Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2018 | 21.21 WIB

Ketua Asosiasi Mainan Tegaskan SNI untuk Badan Usaha bukan Pribadi

Gundam menjadi salah satu model kit yang banyak dibeli dari luar negeri. Belakangan, muncul keributan soal perlu tidaknya perorangan memiliki izin SNI - Image

Gundam menjadi salah satu model kit yang banyak dibeli dari luar negeri. Belakangan, muncul keributan soal perlu tidaknya perorangan memiliki izin SNI

JawaPos.com – Ditjen Bea dan Cukai, terutama melalui akun Facebooknya menjadi bulan-bulanan netizen. Sampai pukul 14.00, sebanyak 10.200 netizen menyampaikan protes soal keharusan memiliki dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pembelian sebuah mainan dari luar negeri. Netizen menganggap, dokumen SNI hanya diperuntukkan untuk badan usaha, bukan individu atau kolektor.



Apa yang menjadi kegalauan netizen diamine Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas. Dia memastikan bahwa importir perorangan tidak bisa melakukan kepengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia menegaskan, yang bisa mengurus SNI adalah badan usaha.



"Sebetulnya, yang menjadi importir jelas harus berbadan usaha dan harus memenuhi prosedur SNI," ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (20/1).



Sutjiadi menambahkan, dalam peraturan sertifikasi sudah menjelaskan dengan gamblang. Jika perorangan maupun importir yang membawa barang tidak lebih dari tiga pieces dengan harga di bawah USD 500 tidak diwajibkan melakukan sertifikasi. Sebaliknya, jika di atas dari ketentuan tersebut, diwajibkan untuk melakukan sertifikasi.



"Itu juga ada ketentuan dari bea cukai bahwa barang di bawah 3 pcs dengan harga di bawah USD 500 tidak perlu SNI. Tapi kalau melebihi itu perlu," jelas dia.



Lebih lanjut Sutjiadi menjelaskan, bahwa konsumen perorangan tidak diizinkan mengurus sertifikasi SNI. Jika ada, hal itu justru blunder dari peraturan yang telah dibuat. "Pengurusan ini, konsumen tidak bisa mengurus SNI. Harus ada penanggung jawabnya. Pribadi tidak bisa," kata dia.



Yang jelas, dia menegaskan kembali bahwa pengurusan SNI tidak bisa perorangan. Akan tetapi, harus instansi berbadan hukum. Bisa perusahaan atau sebuah PT. ’’Kalau hanya membeli satu buah mainan sebagai souvenir, oleh-oleh, atau koleksi pribadi tidak mungkin dapat mengurus SNI," pungkasnya.



Jika melihat persyaratan untuk menjadi importir seperti yang dikutip dari importirindonesia.com, memang ada syarat tertentu. Pertama, calon importir wajib memiliki perusahaan berbadan hukum yang  mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.



Kedua, calon importir wajib memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis, dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik) dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.



Ketiga, wajib memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai.  Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.



Syarat lain menjadi importir adalah harus ada bukti transaksi, uraian barang dan dokumen dari pengapalan. Lamanya pengurusan barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tergantung dari jenisnya.



Sementara untuk bea masuk, harga berdasarkan atas Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Berdasarkan AHTN 2012. Bea masuk biasanya dikenakan berdasarkan jenis barang. Mulai dari minimal 0 persen hingga maksimal 40 persen. Bea masuk tertinggi biasanya berupa barang mewah.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore