Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19.16 WIB

Kemenhub Terbitkan SE Soal Aturan Terbaru Penerbangan Internasional

Suasana Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10). Naufal Fikri Yusuf/Antara - Image

Suasana Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10). Naufal Fikri Yusuf/Antara

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Hal tersebut menyusul dengan pembukaan kembali bandara internasional di beberapa bandara seperti Bali dan Kepulauan Riau untuk turis asing dari 19 negara.

Sembilan belas negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pembatasan penerbangan internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE 85 tersebut berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Menurutnya, penerbitan SE 85 tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.

“Untuk penerbangan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

Sedangkan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.

Novie menegaskan, selama aturan tersebut berlaku, pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan masuk penumpang internasional dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Meski rute perjalanan masuk internasional diizinkan melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, namun penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan wisata belum diperbolehkan.

Sementara syarat perizinan masuk perjalanan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, di antaranya sudah divaksin dosis lengkap, dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia, serta, pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore