
Photo
JawaPos.com - Pemerintah saat ini serius menjaga perairan tanah air secara ketat. Segala kegiatan berisiko tinggi yang mengancam biota laut harus melalui izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto memastikan, pemberian izin PKKPRL tersebut dilakukan secara ketat. Hal tersebut seiring dengan harapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
"Beliau berharap segala aktivitas yang punya risiko tinggi, dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungannya" ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari yang berlangsung secara hybrid, Selasa (12/10).
Suharyanto menjelaskan, pihaknya selama ini menyiapkan berbagai fokus utama terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian dampak lingkungan atau amdal. Dalam hal ini, KKP juga bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut.
Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan atau rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.
“Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebut, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKP diberi tugas dalam melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.
Selain itu, ada juga pada Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Kemudian, juga terdapat pada Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
