Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 20.03 WIB

Larangan Mudik, Tak Boleh Ada Pesawat Charter Untuk Pekerja Asing

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menyerahkan Cockpit Voice Recorder (CVR) Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ-182 kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kanan) di Dermaga JICT, Jakarta, Rabu (31/ - Image

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menyerahkan Cockpit Voice Recorder (CVR) Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ-182 kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kanan) di Dermaga JICT, Jakarta, Rabu (31/

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pemerintah melarang charter flight alias penerbangan sewaan selama masa peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini termasuk untuk kedatangan tenaga kerja asing dari luar negeri.

“Sudah disetujui, tidak ada lagi penerbangan charter selama masa pelarangan mudik ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam akun YouTube seperti dikutip, Selasa (11/5).

Aturan tersebut diambil setelah beberapa hari pasca masuknya penerbangan carter rute Wuhan ke Jakarta yang mengangkut WNA asal Tiongkok untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan. Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat.

Meskipun demikian, Budi menekankan, pelarangan penerbangan carter tersebut hanya berlaku hingga 17 Mei 2021 saja. Setelah tanggal itu lewat, penerbangan charter kembali diperbolehkan.

Selain itu, Budi menambahkan, pemerintah siap mengakomodasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang hendak pulang ke kampung halaman. Pemerintah telah menyiapkan armada laut di sejumlah titik, seperti dari Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dan bus ke tujuan akhir.

"Tadi sudah disepakati bahwa TNI dan komandan Pangdam akan mengambil alih suatu pengelolaan di dua titik, di Kepri dan juga di Kalimantan Barat," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore