
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JawaPos.com - Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengaku akan 'mengejar' pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permasalahan pada industri keuangan, terutama sektor asuransi yang banyak mengalami gagal bayar.
Menurut Anis, melalui Panitia Kerja (Panja), nantinya DPR akan menagih langkah-langkah perbaikan apasaja yang akan dilakukan lembaga pengawas industri keuangan tersebut.
"Ini masalah yang sangat serius. Ada beberapa asuransi. Ada Bumiputera, Jiwasraya dan lainnya. Intinya kita menuntut perbaikan dari OJK sebagai otoritas pengawas punya tanggungjawab penuh pada pengawasan industri keuangan," katanya di Jakarta, Selasa (10/12/2019)
Kemudian selain menagih sekenario jalan keluar dari masalah yang ada, DPR juga ingin mengevaluasi lembaga OJK untuk menemukan berbagai hambatan hingga lembaga itu tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kasus yang ada.
"Kita akan menagih terkait dengan pelaksanaan fungsinya. Bagaimana dia melakukan pengawasan. Paling tidak kita menagih bagaimana langkah perbaikan dari situasi yang terpuruk ini," tutur dia.
Anis berharap kepada OJK selaku mitra Komisi XI bisa koperatif dan bersinergi untuk berbenah diri agar permasalahan yang sama tidak terulang dikemudian hari.
"OJK itu fungsinya pengawasan dan memantau risiko lembaga keuangan agar ada deteksi dini, sehingga diharapkan ditak terjadi kasus yang mengkhawatikan seperti ini," pungkasnya.
Dua Skenario
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat dua skenario dalam penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), diantaranya, membentuk anak usaha batu untuk membayar semua klaim-klaim nasabah dan memperkuat memperkuat bisnis perseroan.
Ketua Dewan komisioner Wimboh Santoso menuturkan menjelaskan, pembentukan anak perusahaan melalui Jiwasraya Putra, akan mengatasi cash flow perusahaaan untuk membayar semua klaim nasabah. Anak usaha tersebut telah diberi konsesi untuk menjamin asuransi beberapa perusahaan plat merah.
Sebagai informasi, PT Jiwasraya Putra telah menandatangani kesepakatan kerja sama dan distribusi dengan empat BUMN yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Telkomsel. "Kita semua tahu, bahwa ini tidak mudah, tapi tetap ada skenario-skenario," ujarnya di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (10/12).
Menurutnya, Jiwasraya Putra dapat menarik investor dengan memanfaatkan kerjasama dengan BUMN lainnya untuk menjual produk asuransi dengan memanfaatkan akses customer based dan jaringan distribusi di empat perusahaan tersebut. “Sehingga dengan hasil itu bisa untuk men-top-up cashflow," imbuhnya.
Melalui Jiwasraya Putra, pihaknya berharap dapat menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran klaim pemegang polis Jiwasraya yang sudah jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.
Sementara, skenario kedua merupakan solusi untuk jangka panjang. Namun, hal tersebut masih dibicarakan oleh para pemangku kepentingan. "Ke depan jangka menengah panjang harus ada program bagaimana memperkuat bisnis Jiwasraya," tutur Wimboh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022