Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha.
Rabu, 4 November 2026 | 01.42 WIB
Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022