
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berkegiatan melalui penerapan PSBB ketat Jawa-Bali. Sebab, pembatasan baru ini hanya diberlakukan di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Airlangga mengimbau agar masyarakat tidak merespons secara berlebihan kebijakan kali ini. Pasalnya, langkah ini dilakukan sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid -19 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
"Sekali lagi ini adalah pembatasan bukan pelarangan, sehingga tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah," ujarnya secara virtual, Kamis (7/1).
Airlangga mengungkapkan, selama PSBB Jawa-Bali diberlakukan, yakni pada 11 sampai 25 Januari 2021 tersebut, masyarakat masih bisa melakukan kegiatan atau aktivitas sosial maupun ekonomi. Begitu juga para pelaku usaha.
Pemberlakuan pembatasan baru ini, kata dia tidak di semua wilayah di Jawa dan Bali. Penerapan pembatasan hanya di beberapa daerah dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Daerah tersebut adalah daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen. PSbb juga diterapkan di daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.
Kriteria lainnya, yaitu daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen. Kemudian, daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Jadi ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tapi penanganan mikro sesuai kriteria yang tadi," ucapnya.
Airlangga juga memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan dan hanya ada pembatasan jam operasional dan kapasitas pemanfaatan ruang. Seperti perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB. Para pelajar kembali belajar jarak jauh atau daring, kapasitas restoran hanya 25 persen yang dine-in atau makan di tempat.
https://youtu.be/C9xn5blV6O4

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
