Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Februari 2022 | 20.07 WIB

Misbakhun Nilai Pemerintah Amnesia soal Potensi Ekonomi Tembakau

Ilustrasi pengolahan produk tembakau. - Image

Ilustrasi pengolahan produk tembakau.

JawaPos.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait industri hasil tembakau (IHT). Ia menilai, industri tembakau menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar.

Menurutnya, potensi tersebut tidak hanya menimbulkan dampak pada penerimaan negara. Potensi tersebut juga menghidupkan perekonomian di tingkat pertanian maupun industri-industri kecil pertembakauan yang dikelola oleh masyarakat.

Meski tidak menyangkal bahwa ada isu mengenai kesehatan, namun lanjut Misbakhun, rokok bukan satu-satunya penyebab kematian, kemiskinan, dan sebagainya.

"Seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau itu menjadi produk pertanian strategis, membicarakan bagaimana penerimaan cukai itu menopang sekitar Rp 200 triliun, dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap penerimaan negara kita," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Misbakhun menyayangkan, regulasi tersebut bersifat asimetris dan tidak membicarakan hal-hal yang sangat strategis. "Di saat kita mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai bisa mencapai 100 persen hanya di sektor penerimaan cukai tembakau," ucapnya.

Misbakhun meminta, agar RPJMN dapat lebih obyektif, meskipun sudah tersusun. Apalagi, menurutnya, dalam RPJMN ini penyakit-penyakit tidak menular lainnya yang disebabkan oleh rokok itu dibicarakan sangat serius.

"Seakan-akan rokok ini satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, di dalam RPJMN 2020-2024 terdapat beberapa kebijakan yang restriktif terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT). Antara lain, reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, peningkatan tarif cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok.

Kemudian, memperbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. "Di RPJMN ini, saya tidak menemukan sama sekali bahwa penerimaan cukai adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore