
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (ANTARA)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Paket Ekonomi pada 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta memperluas penciptaan lapangan kerja. Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, sejumlah program utama akan dilanjutkan dan diperluas pada 2026.
"Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1).
Berikut Paket Ekonomi 2026 yang sedang disiapkan:
1. Magang nasional,
2. Penyesuaian jangka waktu pemanfaatan serta penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029,
3. Perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya,
4. Perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sektor perumahan, serta
5. Perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Paket Ekonomi 2025
Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program yang berlanjut ke 2026, serta lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.
Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
Haryo menjelaskan, sepanjang 2025 implementasi Paket Ekonomi mencatatkan capaian signifikan.
Dalam percepatan penciptaan lapangan kerja, Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah direalisasikan kepada 102.696 peserta dari total pelamar mencapai 724.880 orang pada batch pertama hingga ketiga. Jumlah ini melampaui target awal yang menyasar 100.000 peserta.
"Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan," jelas Haryo.
Selain itu, Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
