
Menkeu Purbaya bebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai 2026. (Nurul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kabar baik datang bagi para dunia usaha dan pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggelontorkan insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.
Dalam aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah sengaja menggelontorkan insnetif PPh Pasal 21 untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).
Tak memberi insentif ke semua sektor, hanya ada lima kategori pekerja yang dibebaskan PPh 21. Terdiri dari para pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Dalam hal ini, mereka yang memperoleh bebas pajak penghasilan merupakan para pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara tanggal pemberi kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
