
Pegawai DJP dilarang ambil cuti akhir tahun. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menginstruksikan kepada para pegawai dan khususnya bagi pimpinan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak mengambil cuti pada akhir tahun 2025 ini.
Hal sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Adapun alasan dibalik instruksi itu, yakni demi para pegawainya bisa mengejar target penerimaan pajak tahun 2025.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025," bunyi Nota Dinas tersebut, dikutip Minggu (7/12).
Untuk diketahui, hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.459 triliun. Jumlah itu turun 3,86 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak Oktober 2024.
Sementara capaian itu baru sebesar 70,2 persen terhadap target atau outlook penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Kendati tak dibolehkan ambil cuti akhir tahun, Bimo masih mengecualikan kepada para pegawai yang merayakan hari besar keagamaan.
Selain itu juga, para pegawai yang memiliki kepentingan mendesak dan tak dapat dihindari sesuai dengan ketentuan berlaku masih diizinkan untuk mengambil cuti.
"Memperhatikan kepentingan tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan ini, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab, serta mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025," bunyi Nota Dinas tersebut.
Di sisi lain, menanggapi Nota Dinas yang beredar itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan DJP memang rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun.
Seperti halnya banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum. Sehingga, dokumen manajemen kepegawaian pun bersifat internal.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," ujar Rosmauli saat dikonfirmasi.
Ia pun memastikan bahwa fokus DJP yang memastikan penerimaan negara bisa sesuai target tidak akan mengganggu hak pegawai pada momen Hari Raya Natal 2025.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," tutupnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
