
Head of Pilar 2 Tax Advisory Services MUC Consulting, Nendi Bahtiar. (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan akan menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) pada tahun 2026.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2026 atau PMK 136/2025 dengan dasar hukum Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun nantinya, kebijakan internasional itu mewajibkan grup perusahaan multinasional di tanah air dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro untuk membayar pajak minimum 15 persen di setiap yurisdiksi atau negara tempat mereka beroperasi.
Apa keuntungan penerapan Pajak Minimum Global bagi Indonesia?
Merespons hal itu, Head of Pilar 2 Tax Advisory Services MUC Consulting, Nendi Bahtiar menyampaikan salah satu keuntungan Indonesia saat menerapkan GMT ini adalah ada tambahan pajak yang diperoleh.
Daripada pajaknya lari ke negara lain, maka dengan GMT, Indonesia justru bisa memperoleh penerimaan dari perusahaan multinasional yang ada. Meski pun, kata Nendi, secara potensi dari perusahaan multinasional itu di Indonesia sendiri tidak terlalu besar.
"Daripada potensi pajak ini lari ke negara lain, mendingan kan Indonesia yang menerapkan gitu, jadi bisa ada tambahan lah, tambahan pajak gitu. Karena memang tetap ada potensi pajaknya, meskipun Indonesia yang tadi tidak terlalu besar," kata Nendi dalam Training GMT for Journalist di Kantor MUC Consulting, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa dari sisi ekonomi penerapan GMT atau Pajak Minimum Global 15 persen bisa membuat kompetisi bisnis bisa menjadi lebih adil. Karena di seluruh negara lain pun tetap dikenakan pajak global sebesar 15 persen.
Dalam hal ini, saat perusahaan multinasional akan melakukan ekspansi, maka mereka tak semata-mata melihat dari daya saing pajak. Justru, ada faktor lain yang akan menyertai, salah satunya perihal tenaga kerja yang unggul.
"Dengan 15 persen ini, kompetisinya menjadi lebih fair ya. Jadi MNI (perusahaan multinasional) itu tidak lagi mendasarinya kalau mau menaruh investasi itu bukan soal pajak, tapi karena dukungan pemerintah yang lain, misalnya tenaga kerja yang bagus," jelasnya.
Dia pun memastikan pada saat pelaporan Pajak Minimum Global tahun depan, pertimbangan omzet dan hitung-hitungan yang dipakai perusahaan multinasional berpatokan pada tahun ini. Hal itu didasarkan bahwa pelaporan baru akan dilakukan setelah 18 bulan kebijakannya dibuat.
Selain Indonesia, Nendi juga menyebut sudah ada negara lain yang menerapkan kebijakan ini, yaitu Jepang dan Inggris. "Sudah ada negara lain menerapkan 2024. Ada Jepang dan Inggris. Rencananya tahun 2023, tapi kemudian molor. di Indonesia tuh baru mulai tahun 2025," tutupnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
