Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2023 | 15.21 WIB

Bisa Berdampak Sistemik, Penolakan Pasal Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Kian Meluas

 

Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)

JawaPos.com – Penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terus bergulir dan semakin meluas. Di antaranya karena terdapat perbedaan yang mendasar, terutama mengenai kandungan yang dimiliki. Sehingga jika pasal ini diloloskan maka berpotensi berdampak sistemik pada elemen masyarakat yang luas.

Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Ali Sujoko, menyebutkan bahwa tembakau secara alami mengandung nikotin yang merupakan senyawa kimia yang termasuk ke dalam golongan alkaloid. Alkaloid sendiri diketahui memiliki sifat stimulan yang dapat meningkatkan mekanisme tubuh, terutama yang berkaitan dengan fungsi kewaspadaan, pemrosesan isyarat, dan lain-lain. 

Hal tersebut tentu saja sangat berbeda jika dibandingkan dengan kandungan pada narkotika. Menurut UU Narkotika, disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Hal ini jauh berbeda dari karakteristik nikotin yang dikandung alami oleh tembakau.

"Yang pasti kita menolak. Dasarnya, terutama produk tembakau kan sangat beda jauh dengan narkoba," tegasnya, Selasa (30/5).

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, lanjut Ali, akan memicu dampak sistemik atau efek berkelanjutan mulai dari petani, para pekerja di industri hasil tembakau (IHT) baik rokok maupun produk turunannya, dan konsumen. Padahal, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap IHT juga sangat tinggi. 

Hal ini tecermin dari penerimaan keuangan negara dari hasil tembakau yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai hal. Termasuk salah satunya menyokong dana kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Maka wajar, kata Ali, jika penolakan masyarakat terhadap upaya penyejajaran tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika melalui Pasal 154 dalam RUU Kesehatan ini sangat masif. "Sangat wajar ya kalau ditolak karena tidak masuk akal gitu loh. Dampaknya ke mana-mana," pikirnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap penyamaan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat hingga sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Dari parlemen, Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi partai PDIP Vita Ervina bahkan meminta agar pasal terkait tembakau dihapus dari RUU Kesehatan yang saat ini sedang disusun secara omnibus law.

"Tembakau tidak sama dengan narkotika dan miras. Pasal ini yang mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore