
Warga mendapatkan beras yang akan disalurkan melalui bantuan sosial (bansos) beras secara serentak di Komplek Pergudangan BULOG Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (6/4/23). Program Bantuan Pangan 2023 ini akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima
JawaPos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang mulai dicairkan pada awal November 2025.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data BNBA dan merupakan bagian dari program penguatan bantuan pangan untuk menekan beban ekonomi rumah tangga.
Berikut poin-poin penting terkait penyaluran bansos penebalan ini, melansir dari kanal Pendamping Sosial:
Baca Juga: Starting Line-up Persebaya Surabaya Lawan Persik Kediri Versi Bonek! Diego Mauricio Cuma Jadi Jimat
1. Kriteria Penerima Bansos Penebalan
Bansos ini merupakan lanjutan dari program penebalan sebelumnya pada Juni–Juli 2025, di mana penerima hanya mendapatkan beras 20 kg dan uang tunai Rp400.000.
Namun, untuk periode Oktober–November, komposisi bantuan berubah menjadi beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Komponen uang Rp400.000 kini digantikan oleh BLTS Kesra sebesar Rp900.000 yang disalurkan kepada penerima aktif BPNT maupun gabungan BPNT + PKH.
Data penerima bansos penebalan diambil dari 18,3 juta keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.
Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT atau BPNT + PKH berpeluang besar menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak ini.
2. Syarat dan Proses Pengambilan Bantuan
Penyaluran bansos dilakukan berdasarkan undangan resmi yang dibagikan oleh pendamping sosial. Setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan saat pengambilan.
Jika penerima tidak bisa hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa fotokopi KTP orang yang diwakilkan, fotokopi KTP yang mewakilkan, serta Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang ingin mewakilkan di luar KK, wajib membawa KTP asli milik yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan KK milik penerima bantuan.
Pengambilan tidak boleh dilakukan lebih dari lima hari setelah jadwal yang ditentukan. Apabila bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, nama penerima akan dihapus dan bantuannya dialihkan ke penerima pengganti.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
