Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 November 2025 | 21.08 WIB

Ini Kriteria dan Prosedur Pengambilan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter untuk Penerima BPNT, Bansos Penebalan November 2025 Resmi Disalurkan!

Warga mendapatkan beras yang akan disalurkan melalui bantuan sosial (bansos) beras secara serentak di Komplek Pergudangan BULOG Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (6/4/23). Program Bantuan Pangan 2023 ini akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima - Image

Warga mendapatkan beras yang akan disalurkan melalui bantuan sosial (bansos) beras secara serentak di Komplek Pergudangan BULOG Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (6/4/23). Program Bantuan Pangan 2023 ini akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima

JawaPos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang mulai dicairkan pada awal November 2025.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data BNBA dan merupakan bagian dari program penguatan bantuan pangan untuk menekan beban ekonomi rumah tangga.

Berikut poin-poin penting terkait penyaluran bansos penebalan ini, melansir dari kanal Pendamping Sosial:

1. Kriteria Penerima Bansos Penebalan

Bansos ini merupakan lanjutan dari program penebalan sebelumnya pada Juni–Juli 2025, di mana penerima hanya mendapatkan beras 20 kg dan uang tunai Rp400.000.

Namun, untuk periode Oktober–November, komposisi bantuan berubah menjadi beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.

Komponen uang Rp400.000 kini digantikan oleh BLTS Kesra sebesar Rp900.000 yang disalurkan kepada penerima aktif BPNT maupun gabungan BPNT + PKH.

Data penerima bansos penebalan diambil dari 18,3 juta keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.

Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT atau BPNT + PKH berpeluang besar menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak ini.

2. Syarat dan Proses Pengambilan Bantuan

Penyaluran bansos dilakukan berdasarkan undangan resmi yang dibagikan oleh pendamping sosial. Setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan saat pengambilan.

Jika penerima tidak bisa hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa fotokopi KTP orang yang diwakilkan, fotokopi KTP yang mewakilkan, serta Kartu Keluarga (KK).

Bagi yang ingin mewakilkan di luar KK, wajib membawa KTP asli milik yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan KK milik penerima bantuan.

Pengambilan tidak boleh dilakukan lebih dari lima hari setelah jadwal yang ditentukan. Apabila bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, nama penerima akan dihapus dan bantuannya dialihkan ke penerima pengganti.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore