
Warga mendapatkan beras yang akan disalurkan melalui bantuan sosial (bansos) beras secara serentak di Komplek Pergudangan BULOG Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (6/4/23). Program Bantuan Pangan 2023 ini akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima
JawaPos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang mulai dicairkan pada awal November 2025.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data BNBA dan merupakan bagian dari program penguatan bantuan pangan untuk menekan beban ekonomi rumah tangga.
Berikut poin-poin penting terkait penyaluran bansos penebalan ini, melansir dari kanal Pendamping Sosial:
Baca Juga: Starting Line-up Persebaya Surabaya Lawan Persik Kediri Versi Bonek! Diego Mauricio Cuma Jadi Jimat
1. Kriteria Penerima Bansos Penebalan
Bansos ini merupakan lanjutan dari program penebalan sebelumnya pada Juni–Juli 2025, di mana penerima hanya mendapatkan beras 20 kg dan uang tunai Rp400.000.
Namun, untuk periode Oktober–November, komposisi bantuan berubah menjadi beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Komponen uang Rp400.000 kini digantikan oleh BLTS Kesra sebesar Rp900.000 yang disalurkan kepada penerima aktif BPNT maupun gabungan BPNT + PKH.
Data penerima bansos penebalan diambil dari 18,3 juta keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.
Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT atau BPNT + PKH berpeluang besar menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak ini.
2. Syarat dan Proses Pengambilan Bantuan
Penyaluran bansos dilakukan berdasarkan undangan resmi yang dibagikan oleh pendamping sosial. Setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan saat pengambilan.
Jika penerima tidak bisa hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa fotokopi KTP orang yang diwakilkan, fotokopi KTP yang mewakilkan, serta Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang ingin mewakilkan di luar KK, wajib membawa KTP asli milik yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan KK milik penerima bantuan.
Pengambilan tidak boleh dilakukan lebih dari lima hari setelah jadwal yang ditentukan. Apabila bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, nama penerima akan dihapus dan bantuannya dialihkan ke penerima pengganti.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
