
Warga mendapatkan beras yang akan disalurkan melalui bantuan sosial (bansos) beras secara serentak di Komplek Pergudangan BULOG Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (6/4/23). Program Bantuan Pangan 2023 ini akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima
JawaPos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang mulai dicairkan pada awal November 2025.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data BNBA dan merupakan bagian dari program penguatan bantuan pangan untuk menekan beban ekonomi rumah tangga.
Berikut poin-poin penting terkait penyaluran bansos penebalan ini, melansir dari kanal Pendamping Sosial:
Baca Juga: Starting Line-up Persebaya Surabaya Lawan Persik Kediri Versi Bonek! Diego Mauricio Cuma Jadi Jimat
1. Kriteria Penerima Bansos Penebalan
Bansos ini merupakan lanjutan dari program penebalan sebelumnya pada Juni–Juli 2025, di mana penerima hanya mendapatkan beras 20 kg dan uang tunai Rp400.000.
Namun, untuk periode Oktober–November, komposisi bantuan berubah menjadi beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Komponen uang Rp400.000 kini digantikan oleh BLTS Kesra sebesar Rp900.000 yang disalurkan kepada penerima aktif BPNT maupun gabungan BPNT + PKH.
Data penerima bansos penebalan diambil dari 18,3 juta keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.
Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT atau BPNT + PKH berpeluang besar menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak ini.
2. Syarat dan Proses Pengambilan Bantuan
Penyaluran bansos dilakukan berdasarkan undangan resmi yang dibagikan oleh pendamping sosial. Setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan saat pengambilan.
Jika penerima tidak bisa hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa fotokopi KTP orang yang diwakilkan, fotokopi KTP yang mewakilkan, serta Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang ingin mewakilkan di luar KK, wajib membawa KTP asli milik yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan KK milik penerima bantuan.
Pengambilan tidak boleh dilakukan lebih dari lima hari setelah jadwal yang ditentukan. Apabila bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, nama penerima akan dihapus dan bantuannya dialihkan ke penerima pengganti.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
