
Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti kabar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun. Ia mempertanyakan alasan dana publik tersebut tidak segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Fenomena tersebut dinilai lemahnya kinerja sejumlah Pemda dalam merealisasikan anggaran. Seharusnya, Pemda wajib memberikan penjelasan terkait dana besar yang tidak terserap itu.
“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/10).
Ia menegaskan, apabila dana tersebut memang sengaja diparkir di bank, hal itu berpotensi menghambat fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik serta mengganggu pelaksanaan program strategis nasional.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” ujarnya.
Namun, bila penempatan dana itu terjadi karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan skema dalam sistem belanja negara, termasuk di daerah.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Pemda. Ia mendesak agar Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, bahkan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Legislator PKB itu juga menyinggung sejumlah regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah pusat dalam menegakkan disiplin tata kelola keuangan daerah.
“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri serta Pemda yang APBD-nya diketahui mengendap di bank untuk memberikan klarifikasi sesuai data yang dimiliki Bank Indonesia.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, per akhir September 2025 terdapat dana Pemda sebesar Rp 234 triliun yang masih mengendap di perbankan. Kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
