Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2023 | 22.51 WIB

Seleksi Dewan Komisioner OJK, Berikut Ini 19 Nama yang Lulus Tahap II

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta - Image

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta

JawaPos.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 mengumumkan hasil seleksi tahap II pada hari ini, Jumat (19/5).

Calon anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II dipilih berdasarkan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Selanjutnya, kepada 19 nama yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi tahap III berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

"Keputusan panitia seleksi (Pansel) bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (19/5).

Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email resmi yang ada di kemenkeu paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi Pre-Assessment yang dapat diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan username dan password yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. Pre-Assessment diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB

Selanjutnya, calon Anggota DK OJK yang akan mengikuti Pemeriksaan Kesehatan wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB tanggal 22 Mei 2023.

Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).

Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.

Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.

Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.

Berikut ini 19 calon dewan komisioner OJK yang lulus seleksi tahap II:

1. Imansyah

2. Budi Santoso

3. Iskandar Simorangkir

4. Adi Budiarso

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore