Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17.40 WIB

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pati dan Jepara Batalkan Kenaikan PBB

Massa bentrok dengan aparat saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (M. Ulin Nuha/ Jawa Pos Radar Kudus) - Image

Massa bentrok dengan aparat saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (M. Ulin Nuha/ Jawa Pos Radar Kudus)

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dua daerah telah membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tito mengatakan, sebanyak 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024. Sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025. 

Berdasarkan data tersebut, ia pun mengatakan sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025. Ia mengatakan, dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua diantaranya sudah membatalkan aturan tersebut.

"Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara," ujar Tito dikutip dari Antara, Sabtu (16/8).

Tito mengatakan, kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). "Tapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," ujar dia.

Sementara itu, dia membantah bahwa kenaikan PBB hingga ratusan persen di sejumlah daerah sebagai buntut dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sejumlah daerah, kata dia, telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun ini.

"Jadi, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025. Sisanya (15) itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, (kenaikan PBB dan NJOP di) 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi," kata Tito.

Sebagai informasi, pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore