Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 00.44 WIB

Maxim Ungkap Tuntutan Komisi 10 Persen yang Diminta Driver Ojol Berat bagi Perusahaan

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Maxim Indonesia memberikan suara terkait tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang menginginkan komisi yang diambil aplikator terhadap mitra turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan, tuntutan 10 persen sejatinya tampak berat bagi perusahaan.

"Nah, tapi ada yang konsep 10 persen ini yang kalau dari kami juga kami agak berat sih," kata Dirhamsyah saat ditemui JawaPos.com pada acara '“Maxim Independence Day Quiz 2025' di Kantor Maxim, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Adapun Maxim sendiri mengambil komisi dengan biaya flat 15 persen. Menurut Dirhamsyah, angka ini sudah cukup baik untuk kesejahteraan pihak aplikator ataupun mitra.

"Sudah cukup oke dan bisa meng-cover segala kegiatan, promosi dan lain-lain. Sampai ya apa namanya untuk kesejahteraan mitra juga ada disitu. Menurut kami 15 persen sudah cukup," ungkap dia.

"Sedangkan untuk minimal startingnya dari 9 persen. Jadi untuk itu sih kita masih menunggu sih mas gimana nanti keputusannya dari kementerian juga," imbuhnya.

Sementara itu, terkait tuntutan pengesahan UU Transportasi Online. Dia mengungkapkan masih terus berdiskusi dengan pihak kementerian untuk mendapatkan solusi terbaik.

"Kalau terkait itu sih kita masih terus berdiskusi ya sama pihak-pihak kementerian khususnya untuk mencoba mengkaji ulang lagi rencana-rencana yang kemarin sempat digembur-gemburin ya," ungkap Dirhamsyah.

Sebagai informasi, Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia dan sejumlah aliansi organisasi dan komunitas ojol nasional telah menggelar aksi demo pada di Istana Merdeka pada (21/7) kemarin.

Pada demo tersebut, terdapat lima tuntutan yang diperjuangkan:

1. Asosiasi meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk menghentikan pemotongan komisi yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sebanding.

2. Diperlukan penetapan aturan tarif pengantaran barang dan makanan yang lebih adil, karena ketentuan yang berlaku saat ini masih menimbulkan masalah bagi para pengemudi.

3. Mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap operasional perusahaan aplikator.

4. Menghapus program hemat yang dinilai merugikan pendapatan ojek online.

5. Menjamin perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online serta memberikan mereka kesempatan untuk ikut terlibat dalam proses perumusan kebijakan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore