Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 05.54 WIB

Sepakat Damai dengan LMK Selmi, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyaksikan perdamaian LMK Selmi dan Mie Gacoan terkait pembayaran royalti. (Kementerian Hukum)

JawaPos.com - PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan bersepakat untuk damai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) atas sengketa hak cipta yang terjadi. 

Hal ini sebagaimana ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan yang disaksikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada Jumat (8/8).
 
Supratman memastikan perdamaian itu dilakukan dengan PT MBS yang telah membayar royalti kepada LMK SELMI senilai Rp 2,2 miliar. Menurutnya, momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang diberikan, tetapi yang lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. 

"Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman di Bali.
 
Menkum mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

Baca Juga: Marak Duplikasi Riset, Wamen Stella Justru Sebut Duplikasi itu Baik, Asal...
 
"Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti kita akan berdiskusi dan kita akan mengeluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu," ungkapnya.
 
Supratman juga menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
 
"Royalti pajak bukan, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawabannya, untuk pengungkapannya akan kami umumkan ke publik," jelas Supratman.

Sementara itu, Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang memastikan cara perhitungan sehingga menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk jumlah pembayaran royalti telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," ujar Ramsudin. 

"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, mengutip Radar Bali, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, terus di dalami. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah 12 saksi diperiksa. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menyampaikan bahwa meski telah menyandang status tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. “Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui, Jumat (25/7). 

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu, yakni pidana, hak cipta, dan digital forensik. “Pemeriksaan masih kami dalami untuk menguatkan alat bukti,” lanjutnya. 

Kombes Teguh juga mengungkapkan bahwa sejumlah lagu yang diputar tanpa izin di gerai Mie Gacoan menjadi dasar laporan. Terdiri atas lima lagu Indonesia dan tiga lagu internasional. 

"Lagu-lagu lokal yang dilaporkan antara lain, Tak Selalu Memiliki – Lyodra. Begini Begitu – Maliq & D’Essentials. Hapus Aku – Giring (Nidji). Kupu-Kupu – Tiara Andini. Satu Bulan – Bernadya," tambahnya. 

Sementara lagu mancanegara meliputi Firework dan Wide Awake – Katy Perry. Rude – Magic (band asal Kanada). Sebagaimana diketahui, penggunaan karya cipta tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore