Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 17.20 WIB

Kiprah Perjalanan LPS Fokus Hadapi Tantangan Kestabilan Ekonomi dan Penjaminan Keuangan Perbankan di Indonesia

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam sesi wawancara dengan JawaPos.com di kantornya di Jakarta. (Foto: Dimas Choirul/JawaPos.com). - Image

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam sesi wawancara dengan JawaPos.com di kantornya di Jakarta. (Foto: Dimas Choirul/JawaPos.com).

JawaPos.com – Di balik tenangnya sistem keuangan nasional, ada tangan-tangan yang bekerja memastikan dana nasabah tetap aman, bahkan ketika badai menerpa perbankan.

Salah satunya adalah Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, yang selama lebih dari satu dekade menjadi bagian dari transformasi besar LPS.

Dalam perjalanannya, Didik tidak sekadar menyaksikan perubahan, tapi ikut menggerakkan roda transformasi tersebut. ”Berbagai langkah strategis telah kami lakukan untuk memperkuat kredibilitas LPS sebagai lembaga yang memberikan rasa aman bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan,” kata Didik kepada JawaPos.com, Jumat (18/7).

Salah satu langkah paling berdampak adalah percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 90 hari, kini pembayaran 70–80% dari simpanan layak bayar bisa dilaksanakan hanya dalam lima hari kerja. Hal ini dimungkinkan berkat strategi rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) yang dilakukan sejak tahap uji tuntas.

Langkah penting lainnya adalah pengembangan sistem Single Customer View (SCV), yakni pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah. “Dengan data SCV, informasi simpanan nasabah dapat diakses secara cepat dan akurat, sehingga LPS dapat segera menetapkan simpanan yang layak bayar,” jelasnya.

Sistem SCV ini sudah diwajibkan kepada seluruh bank umum, baik bank umum konvensional maupun bank umum syariah.
Sistem ini secara bertahap juga mulai diterapkan pada BPR dan BPRS. Pada tahap awal, pelaporan SCV BPR/BPRS akan dilakukan terhadap 73 BPR/BPRS.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam sesi wawancara dengan JawaPos.com di kantornya di Jakarta. (Foto: Dimas Choirul/JawaPos.com).

LPS juga aktif mendorong kepastian hukum di sektor syariah. Lewat Komite Syariah, lembaga ini berperan dalam terbitnya fatwa-fatwa dari DSN-MUI, yang memberikan legitimasi atas fungsi penjaminan dan resolusi bank syariah. “Fatwa-fatwa tersebut memberikan legitimasi bagi LPS dalam menjalankan fungsinya di sektor syariah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan dana mereka di bank syariah,” ungkap Didik.

Beberapa fatwa yang telah diterbitkan oleh DSN-MUI yang berkaitan dengan fungsi LPS di sektor syariah adalah Fatwa DSN-MUI No. 118/DSN-MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah dan Fatwa DSN. No. 130/DSN-MUI/X/2019 tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Selain itu, juga terdapat fatwa terkait program restrukturisasi perbankan (PRP) dengan prinsip syariah yang masih dalam proses penyusunan.

Tidak hanya itu, LPS juga mencatatkan keberhasilan dalam inovasi penyelamatan bank. Pada 2024, penyelamatan BPR Indramayu Jabar (BIMJ) dilakukan dengan mekanisme debt-to-equity swap senilai Rp25 miliar. “LPS dapat menghemat Rp125 miliar jika dibandingkan BPR tersebut dilikuidasi dan dilakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah,” tutur Didik. Kini, BIMJ kembali sehat dan bahkan dapat mencetak laba Rp4 miliar hingga Juni 2025 tanpa terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ke depan, LPS berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyelamatan bank dengan mengundang bank umum atau BPR/BPRS untuk melakukan purchase and assumption (P&A) maupun mengundang investor lain untuk melakukan akuisisi terhadap bank dalam resolusi dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang ada. Likuidasi merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan LPS setelah berbagai upaya tersebut telah dilakukan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam sesi wawancara dengan JawaPos.com di kantornya di Jakarta. (Foto: Dimas Choirul/JawaPos.com).

Rencana Strategis
Ke depan, LPS memantapkan langkah melalui Peta Strategi 2022–2026. Tiga fokus utama di antaranya adalah penguatan edukasi publik, peningkatan efektivitas penjaminan dan resolusi, serta penguatan kelembagaan melalui transformasi digital.

Dari sisi layanan publik, LPS terus mengoptimalkan kanal digital untuk edukasi dan sosialisasi. Di daerah, peran ini diperkuat lewat kantor perwakilan di Medan, Makassar, dan Surabaya.

Sementara dalam aspek teknologi, transformasi digital terus diperkuat lewat implementasi Integrated Core System (ICS), peningkatan data center, dan penyusunan blueprint TI. “Kami juga melakukan standarisasi proses bisnis dengan sertifikasi internasional seperti ISO 27001 untuk keamanan informasi dan ISO 37001 untuk antipenyuapan,” tambahnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore