
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bakal meninjau ulang sejumlah tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat.
Hanif menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.
"PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi," ujar Hanif dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Hal itu sebagaimana berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Tepatnya pada Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Tak hanya PT GN, Hanif menyebut pihaknya akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA).
"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," jelas Hanif.
Sementara itu, untuk PT KSM, dari asil pengawasan PPLH ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 Hektar.
Untuk itu Langkah yang akan dilakukan persetujuan lingkungan PT KSM akan ditinjau kembali karena berkegiatan di pulau kecil. Utamanya atas terjadinya perambahan Kawasan hutan akan dilakukan penegakan hukum pidana.
Sedangkan untuk PT MRP, hasil pengawasan ditemukan terdapat kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan sebanyak 10 titik/ mesin bor tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Tidak ada dokumen/ persetujuan lingkungan, untuk itu langkah yang akan dilakukan penghentian kegiatan PT MRP," pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
