Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 04.31 WIB

Pemerintah Bakal Beri Diskon Tiket Pesawat, Tarif Tol hingga Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Mulai 5 Juni 2025

ilustrasi. Tarif tol JORR naik jadi Rp 15 ribu - Image

ilustrasi. Tarif tol JORR naik jadi Rp 15 ribu

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan tengah menyiapkan paket kebijakan insentif fiskal untuk menggenjot daya beli masyarakat pada periode Juni - Juli mendatang. 

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan terdiri dari enam paket insentif berupa diskon dan bantuan sosial (bansos).

Insentif itu terdiri dari, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, diskon pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diberlakukan per 5 Juni. Termasuk terkait dengan transportasi, kemudian terkait dengan bantuan untuk pangan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5) malam. 

Lebih rinci, Airlangga menyebutkan bahwa enam paket yang disiapkan terkait dengan penerbangan, salah satunya diskon tiket pesawat. Kedua, terkait dengan tarif tol, kemudian berikut terkait dengan TTL atau tarif tenaga listrik. 

"Kemudian terkait dengan penebalan bansos. Ada lagi yang terkait dengan subsidi upah dan juga terkait dengan iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)," rincinya. 

Diskon Tarif Listrik 

Soal diskon tarif listrik, Airlangga menyebut besaran diskon akan diberikan sama seperti awal tahun 2025 sebesar 50 persen. Hanya saja akan ditetapkan batas maksimal dayanya.

Jika sebelumnya, berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. Maka, kata Airlangga, khusus Juni - Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA. 

"Iya (diskon tarif listrik 50 persen). Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," bebernya. 

Bantuan Subsidi Upah 

Adapun untuk BSU, Airlangga menyebut detail syarat dan ketentuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia membocorkan bahwa batas upah yang akan menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah maksimal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta. 

Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pemerintah saat masa Covid-19 sebesar Rp 600.000. Namun ketika ditanya soal besarannya akan sama dengan saat Covid-19, Airlangga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan.

"Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil," jelas Airlangga. 

Diskon Tarif Tol 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore