
ilustrasi. Tarif tol JORR naik jadi Rp 15 ribu
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan tengah menyiapkan paket kebijakan insentif fiskal untuk menggenjot daya beli masyarakat pada periode Juni - Juli mendatang.
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan terdiri dari enam paket insentif berupa diskon dan bantuan sosial (bansos).
Insentif itu terdiri dari, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, diskon pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diberlakukan per 5 Juni. Termasuk terkait dengan transportasi, kemudian terkait dengan bantuan untuk pangan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5) malam.
Lebih rinci, Airlangga menyebutkan bahwa enam paket yang disiapkan terkait dengan penerbangan, salah satunya diskon tiket pesawat. Kedua, terkait dengan tarif tol, kemudian berikut terkait dengan TTL atau tarif tenaga listrik.
"Kemudian terkait dengan penebalan bansos. Ada lagi yang terkait dengan subsidi upah dan juga terkait dengan iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)," rincinya.
Diskon Tarif Listrik
Soal diskon tarif listrik, Airlangga menyebut besaran diskon akan diberikan sama seperti awal tahun 2025 sebesar 50 persen. Hanya saja akan ditetapkan batas maksimal dayanya.
Jika sebelumnya, berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. Maka, kata Airlangga, khusus Juni - Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA.
"Iya (diskon tarif listrik 50 persen). Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," bebernya.
Bantuan Subsidi Upah
Adapun untuk BSU, Airlangga menyebut detail syarat dan ketentuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia membocorkan bahwa batas upah yang akan menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah maksimal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta.
Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pemerintah saat masa Covid-19 sebesar Rp 600.000. Namun ketika ditanya soal besarannya akan sama dengan saat Covid-19, Airlangga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan.
"Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil," jelas Airlangga.
Diskon Tarif Tol

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
